MPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro)

  • Adilla Kartika Siwie Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Heru Irianto Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Anisa Kurniatul Azizah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bhayangkara Surabaya
Keywords: Perkawinan, Implementasi, Perkawinan Anak, Usaha, Bojonegoro

Abstract

Perkawinan adalah hubungan tetap antara seorang pria dan seorang wanita yang diakui sebagai
sah oleh masyarakat yang bersangkutan berdasarkan peraturan perkawinan yang berlaku. Sementara anak
Perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang anak yang telah berumur 19 tahun berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang
pernikahan. Kasus perkawinan sangat banyak terjadi di Kabupaten Bojonegoro, dimana mayoritas
Masyarakat masih menganggap menikah muda adalah suatu keharusan. Faktor yang mempengaruhi pernikahan anak adalah remaja
kenakalan, kurangnya pendidikan, dll. Hal ini menjadi perhatian pemerintah khususnya Dinas untuk
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kabupaten Bojonegoro dan
masyarakat harus ikut bergerak bersama dalam mencegah pernikahan anak. Dari penjelasan ini, ini
penelitian ini mengkaji permasalahan sebagai berikut: (1) bagaimana pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun 2019
memperbaiki perkawinan di kabupaten Bojonegoro?, (2) faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak?
ini Kabupaten Bojonegoro?, (3) bagaimana upaya yang dilakukan Dinas untuk mencegah pernikahan anak?
berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan di kabupaten bojonegoro. Tujuan dari ini
penelitian untuk mengetahui pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan di bojonegoro
Kabupaten, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan anak di Bojonegoro, untuk mengetahui upaya yang dilakukan
oleh DP3AKB agar tidak terjadi perkawinan anak berdasarkan undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang
pernikahan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yaitu:
menggambarkan fenomena yang terjadi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara observasional
dan dokumentasi.Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak
Perlindungan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Bojonegoro memiliki daya tanggap yang cukup baik baik terhadap
pencegahan pernikahan anak seperti banyaknya upaya yang dilakukan untuk membuat program pencegahan pernikahan anak.
Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang dilakukan oleh
DP3AKB Kabupaten Bojonegoro sudah cukup baik, namun belum sepenuhnya efektif karena:
banyak faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak dari masyarakat Kabupaten Bojonegoro.

Published
2021-12-30
Section
Articles