ANALISIS WACANA KRITIS AKUN INSTAGRAM TIIYA.TAYYA DALAM BUDAYA CYBER

  • Agung Bahroni Universitas Airlangga
Keywords: prostitusi

Abstract

Sosial media pada akhir-akhir ini telah m e n a m b a h f u n g s i n y a s e b a g a i a j a n g komodifikasi terhadap berbagai barang dan jasa. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa media sosial juga bisa menjadi sarana pendukung utama dalam hal-hal yang bersifat negatif. Agar penggunaan sosial media terhindar dari hal-hal negatif, maka penggunaan sosial media di Indonesia diatur dalam hukum. Hukum mengenai penggunaan sosial media diatur dalam UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 yang membahas mengenai ITE (Informasi Teknologi dan Elektronik). UU ITE terdiri dari 54 pasal dan 13 bab yang pada pasal 27, 28, dan 29 digunakan untuk mengatur penggunaan media sosial. Meski penggunaan sosial media telah diatur oleh hukum perundang-undangan negara, penyalahgunaan penggunaan sosial media khususnya pada Instagram masih banyak terjadi. Sosial media yang berkonten pornografi tampak s e m a ki n b e r a n i da l a m m e n u n j u k k a n eksistensinya. Pornografi di dalam sosial media tidak lagi hanya seputar penayangan gambargambar erotis, melainkan menjadi media untuk mengomunikasikan transaksi seksualitas atau prostitusi

Published
2019-06-20
Section
Articles